Heronesia.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria
Panjaitan menyatakan lembaganya siap 100 persen untuk menghadapi sidang
praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal
Kusno akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis
(30/11/2017).
"Sudah pasti siap 100 persen, tidak usah takut,"
kata Basaria, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Basaria menyatakan, pihaknya tidak menyiapkan
strategi khusus menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu.
"Tidak usah pakai strategi-strategi, itu kan haknya dia
untuk membela diri. Jadi, kami juga tidak usah takut hadapi praperadilan,"
ujar Basaria.
Dalam praperadilan itu, kata dia, pihaknya juga akan
berusaha membuktikan bahwa penetapaan kembali Novanto sebagai tersangka sudah
sesuai prosedur.
"Kalau mengajukan kan hak yang bersangkutan, praduga
tidak bersalah itu harus kami hargai. KPK juga berusaha membuktikan apa yang
dilakukan," ujar Basaria.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim Biro Hukum KPK
sudah ditugaskan pada praperadilan itu.
"Biro Hukum sudah ditugaskan, tentu direncanakan hadir,
kita lihat besok saja. Lebih baik lihat besok di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan," kata Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus
korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi
Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga
diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara
sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun
dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim
tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan
Setya Novanto, sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur. (Antara)
Loading...
