Heronesia.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri
Diansyah angkat bicara soal pernyataan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail,
yang mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.
Pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua DPR dilakukan pada
persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017).
Ketiga politisi itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo,
dan Olly Dondokambey.
Nama Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan, duduk di
Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Febri mengatakan, substansi dakwaan merupakan strategi dari
KPK.
"Saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu
bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan
perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," kata
Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Febri meminta kuasa hukum Setya Novanto fokus membela
kliennya. Konstruksi umum dalam dakwaan mengenai dugaan aliran dana pada
sejumlah pihak, kata Febri, masih sama.
Dia menegaskan, KPK tetap akan mengejar pihak-pihak yang
ikut menikmati aliran dana e-KTP.
"Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana
tentu akan terus kami kejar, kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan
yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," ujar Febri.
Sebelumnya, Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut ada pada
surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian
Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi
Narogong.
Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih
menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS,
Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal
orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto)
raib, ada apa itu," kata dia.
Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang
diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.
Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa
bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama
antara masing-masing terdakwa.
Kepada majelis hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan
eksepsi atas surat dakwaan Novanto. Hakim memberikan waktu satu pekan bagi
pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Irene Putrie mengatakan,
perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal
yang wajar. Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, jaksa akan fokus kepada
rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu,
kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian
cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan
difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene. (kompas)
Loading...

