![]() |
Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi, Foto: Suara.com
|
Heronesia.com - Advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga
bekerjasama merancang skenario memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah
Sakit Medika Permata, Jakarta. Itu terjadi sebelum Novanto ditahan KPK dalam
kasus korupsi proyek e-KTP.
"FY dan BST diduga kerjasama untuk memasukkan SN ke
salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari
panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, hari ini.
Fredrich masih menjadi pengacara Novanto ketika Novanto
masuk ke rumah sakit setelah mobil menabrak tiang listrik. Fredrich dan
Bimanesh, hari ini, diumumkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi
proses penyidikan perkara Novanto.
Bermula dari 15 November 2017. Waktu itu, KPK menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Novanto. Fredrich mengirim surat ke KPK yang isinya
memberitahukan kalau kliennya tak bisa datang. Argumentasinya, untuk memeriksa
harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo -- ketika itu Novanto masih ketua
DPR.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi
Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah.
SN nggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," katanya.
Sampai keesokan harinya, Novanto juga menyerahkan diri. KPK
mengeluarkan imbauan agar Novanto menyerah. Tak juga muncul, KPK mengirimkan
surat kepada polisi untuk memasukkan nama mantan ketua umum Partai Golkar itu
ke daftar pencarian orang.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS
Medika Permata Hijau, di RS Medika SN nggak dibawa ke IGD, tapi langsung ke
rawat inap VIP. Sebelum dirawat FY diduga sudah datang lebih dulu untuk
koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari
FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai,"
kata Basaria.
Penyidik KPK dipersulit untuk menemui Novanto di rumah
sakit. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto pun ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan
dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia
sudah dimejahijaukan.
Setelah memeriksa 35 orang saksi dan ahli, pada 9 Januari
2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Fredrich dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor. 31
Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun
2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya. (suara)
Loading...

