Heronesia.com - Bertepatan dengan perayaan Hari Valentine, Rabu (14/2/2018),
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan gugatan
perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap
istrinya, Veronica Tan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan sidang
ke-3 pada pagi hari ini beragendakan pembuktian.
"Agendanya pembuktian dari penggugat," ujar
Josefina seperti dilansir Suara.com.
Josefina tidak menjelaskan secara detail bukti yang akan
dipaparkan di hadapan majelis hakim. Ia menuturkan, bukti yang sudah disiapkan
terkait materi gugatan.
"Pembuktian bukti surat saja. Surat yang terkait
perkara. Jangan (bicara di sini), nanti saja setelah pembuktian," kata
Josefina.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi
sejak tujuh tahun lalu, atau pada tahun 2010.
Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu
perceraian. Kubu Ahok menilai pihak tergugat berselingkuh dengan JT.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi
Lety Indra.
Kekinian, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps
Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat gugatan didaftarkan oleh perwakilan Law Firm Fifi Lety
Indra, Josefina, pada Jumat, 5 Januari 2018.
Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka
dikaruniai tiga anak. (suara)
Loading...

