Heronesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar tokoh
nasional, yang bukan pengurus partai politik, pada alat peraga kampanye (APK)
pemilihan umum mendatang.
"Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai
politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Soeharto, tidak
boleh ada dalam alat peraga kampanye," ujar Komisioner KPU RI Wahyu
Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, seperti dilansir Antara, Senin (27/2/2018).
Menurut dia, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional
yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat partai
mengadakan rapat internal.
Ia menuturkan, peraturan tersebut telah tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Wahyu kemudian menjelaskan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk
dipasang gambar atau fotonya pada APK Pemilu 2019, di antaranya adalah Presiden
kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Pasalnya, keduanya kekinian menjadi pengurus parpol.
Megawati adalah Ketua Umum DPP PDIP, sedangkan SBY adalah Ketua Umum DPP Partai
Demokrat.
Ia mengatakan, untuk menghindari penyalahgunaan APK, maka
kelak setiap kandidat dan partai harus melaporkan materi kampanyenya kepada
penyelenggara pemilu.
"Desain dan konten APK itu harus dilaporkan kepada KPU,
untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Ini juga akan dikoreksi
jika bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu.
Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga
melarang pemasangan gambar dan foto Presiden RI Joko Widodo serta Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla pada APK.
Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa presiden dan
wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan
punya partai atau perseorangan.
Loading...

