Heronesia.com - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis
Raden Roro Fitria Nur Utami alias Roro Fitria.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Suwondo Nainggolan membenarkan kabar penangkapan artis yang dikenal sebagai
disk jockey sekaligus model seksi tersebut.
“Iya betul, ada
penangkapan,” jawab Suwondo saat konfirmasi Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda
Metro Jaya tepat pada Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang, yakni Rabu, 14
Februari 2018.
Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta
Selatan. Melalui penangkapan tersebut,
polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sekitar 2 gram.
Ia menuturkan, Roro tetap berada di rumahnya, setelah
menyuruh seorang berinisial WH membeli sabu.
"Ditangkap di rumah telah menyuruh orang membeli
sabu," ungkapnya.
Terkait penangkapan, kini Roro Fitria telah digelandang ke
kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ujar
Suwondo. (suara)
Loading...
