Heronesia.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengklaim,
peserta Pilkada serentak 2018 yang terjerat kasus hukum—terutama korupsi—paling
banyak diusung partai-partai politik pendukung Presiden Joko Widodo-Wakil
Presiden Jusuf Kalla.
Karenanya, Riza mencurigai situasi itulah yang membuat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong KPU menerbitkan revisi peraturan
agar kandidat yang telah menjadi tersangka korupsi bisa diganti.
"Coba saja didata. Saya tak pegang datanya, tapi
sekilas yang saya pahami, lebih banyak dari partai pengusung pemerintah yang
kena kasus OTT dan ditersangkakan," kata Riza di DPR, Jakarta, Selasa
(27/3/ 2018).
Kalau peserta pilkada yang terjerat KPK itu mayoritas dari
kubu oposan seperti Gerindra, Riza menyangsikan pemerintah mau mendorong KPU
untuk merevisi peraturannya tersebut.
"Jadi, kalau mau adil dan bijaksana, harusnya
diberlakukan untuk semua. Tapi kan,
karena banyak (peserta pilkada terjerat KPK) dari partai penguasa,
akhirnya mau diberlakukan revisi,” tudingnya.
Tjahjo, Senin (26/3), mengatakan KPU sebaiknya membuat
peraturan untuk menggugurkan peserta pilkada yang tersandung kasus korupsi dan
menyandang status tersangka.
Menurutnya, pengguguran peserta pilkada berstatus tersangka
itu cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tanpa perlu
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) soal tersangka itu, kalau harus lewat perppu,
apalagi harus mengubah undang-undang kan dibahas panjang dengan DPR. Jadi saya
kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo seusai menghadiri Rapat Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Pemerintah, lanjut Tjahjo, belum memandang adanya situasi
darurat dalam pelaksanaan pilkada, sehingga penerbitan perppu dirasa belum
diperlukan.
Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada saat ini,
selain banyaknya calon kepala daerah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi
oleh KPK, adalah juga terkait calon pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP
elektronik.
"Yang menentukan adalah KPU, apakah ini akan mengganggu
tahapan atau tidak. Saya kira tinggal dua kendala itu. Soal calon tersangka,
kemarin ada yang sudah ditahan pun menang, yang masuk penjara pun
dilantik," tuturnya. (suara)
Loading...

