Heronesia.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menaruh
curiga terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan besaran nilai
tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, maupun Polri.
Tak hanya itu, pemerintah juga bakal memberikan THR kepada pensiunan
abdi negara.
Pasalnya, Fadli mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan
pada ”tahun-tahun politik” kekinian, yakni menjelang Pilkada serentak 2018 dan
Pemilu serta Pilpres 2019.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada
maksud-maksud tertentu, karena ini tahun politik lah, biasa," kata Fadli
di DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menuturkan tidak asing
terhadap kebijakan-kebijakan seperti itu. Menurutnya, pemerintahan yang
lalu-lalu pun kerap melakukan hal yang sama.
Namun demikian, Fadli mengakui tak tahu apa yang menjadi
dasar serta latar belakang peraturan tersebut. Tapi yang pasti, presiden tentu
memiliki pertimbangan.
"Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum baca
pertimbangannya seperti apa," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli berpendapat, gaji ke-13 tersebut
alangkah lebih baik jika diberikan pada tenaga kerja honorarium yang jumlahnya
juga tak sedikit.
"Mereka (honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa
untuk, paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini.
Menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang
diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan datanya ada," kata Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengeluarkan
peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit
TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Namun, ada yang berbeda dari pemberian THR dan gaji ke-13
tahun ini. Mereka akan mendapat THR dan Gaji ke-13 lebih besar, karena gaji
pokok ditambah tunjangan kinerja, plus tunjangan keluarga.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak
hanya dalam bentuk gaji pokok, termasuk di dalamnya tunjangan keluarga,
tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan
pemerintah untuk abdi negara hampir sama dengan total uang gaji bulanan.
"Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar
sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.
Untuk gaji ke 13 pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan.
Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan tambahan penghasilan.
"Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan dapat THR.
Tahun lalu tak dapat," terangnya.
Menkeu menerangkan, THR untuk Aparatur Sipil Negara dan
pensiunan PNS akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji
ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018.
Loading...

