Heronesia.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus kandasnya KM
Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka adalah
syahbandar, pemilik kapal, nakhoda, dan bagian administrasi tiket.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang.
Pemilik kapal HY, nakhoda AS, syahbandar KM, dan bagian ticketing kapal
IS," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan di Makassar, Sulsel,
Senin (9/7/2018).
Penetapan keempat tersangka ini, menurut Yudhiawan,
dilakukan setelah gelar perkara pada pagi tadi. Polisi sebelumnya memeriksa
sejumlah orang.
"Setelah melakukan pemeriksaan maraton," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat pasal dugaan pidana melanggar UU
No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman kurungan penjara
minimal 5 tahun.
Insiden KM Lestari Maju menyebabkan 36 orang tewas saat
kapal baru saja meninggalkan Kabupaten Bulukumba menuju Selayar. Kapal dihantam
cuaca buruk dan lambung kapal mengalami kebocoran sehingga kapal pun
dikandaskan.
Loading...

