Heronesia.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar ketika
ditanya mengenai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mencabut
semua izin terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta.
Jokowi saat itu tengah menghadiri acara Rapat Pimpinan
Nasional III Partai Persatuan Pembangunan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta
Timur, Kamis, 27 September 2018.
Alih-alih menjawab, Jokowi hanya melemparkan
senyum sambil mengatupkan kedua tangannya. Mantan Gubernur DKI itu pun pergi
meninggalkan sesi wawancara dan masuk ke mobilnya.
Anies Baswedan resmi mencabut semua izin reklamasi Teluk
Jakarta. Anies mengatakan pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi
Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi atas semua izin
di 13 pulau buatan itu.
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah
dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah, bukan bagian dari masa depan
Jakarta," katanya di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
Ketiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O,
P, Q, H, F, dan M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga
Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Pembangunan Jaya
Ancol. Anies mengatakan pencabutan izin dilakukan menggunakan
keputusan gubernur dan surat pencabutan izin. Terhadap bangunan yang sudah
telanjur ada, kata Anies, pemerintah DKI sedang memonitor dampaknya.
Pemerintah DKI, Anies melanjutkan, berfokus pada pemulihan
wilayah Teluk Jakarta. Saat ini, Badan Koordinasi dan Tim Gubernur untuk
Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pengelolaan Pesisir sedang menggodok Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi.
Rencananya, dua raperda, yakni Raperda Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) serta Raperda tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), akan digabungkan menjadi
satu.
Loading...

