Heronesia.com - Ahmad Dhani siap menghadapi konsekuensi kasus penyebaran
ujaran kebencian yang menjeratnya. Termasuk jika polisi melakukan penahanan.
Hal tersebut dikatakan Razman Arif Nasution, kuasa hukum
musisi berkepala botak itu, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis
(30/11/2017).
"Kalau saya mau ditahan, tahan sekarang, enggak usah
pakai basa-basi," kata Razman meniru ucapan Dhani yang sebelumnya
menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Menurutnya, Dhani bingung terhadap kasus yang membuatnya
harus berurusan dengan polisi.
Karena itu, Razman berharap pihak kepolisan bisa bersikap
objektif.
Sejak Kamis (30/11/2017) siang pukul 13.43 WIB, Ahmad Dhani
menjalani pemeriksaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran
ujaran kebencian.
Malam ini, penyidik memutuskan untuk menggeledah kediaman
Ahmad Dhani lantaran tidak menemukan Kartu SIM (Subscriber Identity Module),
atau kartu telepon genggam pribadi milik Ahmad Dhani.
Ayah lima anak itu juga tidak membawa telepon genggam saat
proses penyidikan.
source: tribunnews
Loading...

