Heronesia.com - Musisi Ahmad Dhani hari ini akhirnya diizinkan pulang oleh
penyidik Polres Jakarta Selatan setelah diperiksa sejak kemarin, Kamis
(1/12/2017). Seperti diketahui status suami penyanyi Mulan Jameela itu sudah
ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial saat
Pilkada DKI Jakarta 2017.
Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo
Subianto menyarankan agar pentolan Dewa 19 itu menahan diri saat peralihan
dirinya dari seorang musisi menjadi politisi.
Berekspresi di politik, kata Habiburokhman, tak boleh
disamakan saat bermusik karena bisa bikin masalah.
“Sebenarnya kami cuma mau mengingatkan, ini sebenarnya pesan
dari pak Prabowo, idola kita semua. Nasihatnya bahwa Mas Dhani ini kan dari
seniman ke politik jadi mungkin menyesuaikan. Mungkin ketika berekspresi di
politik berbeda, kan jadi ada konsekuensi politik yang bisa bikin repot. Itu
yang kita ingatkan untuk menahan diri,” tutur Habiburokhman di Mapolres Jakarta
Selatan, Jumat (1/12/2017).
Untuk kedua kalinya Dhani menjadi tersangka dalam kasus
ujaran kebencian. Sebelumnya, dia juga sudah ditetapkan sebagai dalam kasus
penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang ditangani Dirkrimum Polda Metro
Jaya.
Dhani diketahui ditetapkan sebagai TSK atas kasus serupa
yang dilaporkan Jack Boyd Lapian. Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45
ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. (suara)
Loading...

