Heronesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menutup
tempat hiburan malam atau diskotek di Jakarta. Itu dilakukan bila di tempat
tersebut terbukti dijadikan sebagai peredaran narkoba.
"Begitu ada pelanggaran atas Perda kami akan langsung
beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan, kami langsung laksanakan,"
ujar Anies seusai menghadiri acara di Hotel Double Tree, Jalan Pegangsaan Tmur,
Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso sebelumnya
menyebut ada indikasi keterlibatan 36 diskotek di Jakarta dalam bisnis
peredaran narkoba. Tetapi, lelaki yang akrab disapa Buwas belum mau membocorkan
salah satu tempat yang dimaksud.
"Bagi kami sama sekali nggak ada hambatan, jangan
pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan (asli daerah DKI),
tidak," kata Anies.
Pendapatan asli daerah Pemprov DKI tidak hanya dari tempat
hiburan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memastikan siap menindak
tempat hiburan atau diskotek yang melanggar Peraturan Daerah.
"Kami akan siap untuk bertindak tegas," katanya.
Lebih jauh, Anies berencana untuk bertemu dengan Buwas. Ia
ingin mencocokkan data 36 diskotek yang terindikasi ada bisnis narkoba seperti
data BNN.
"Kami perlu ketemu (Buwas) untuk mencocokkan (data).
Bukti-bukti yang selama ini diguanakan sumbernya banyak bukan hanya dari
internal, apalagi (informasi) dari BNN bernilai sekali. Kami siap berantas,
total habis," katanya.’ (suara)
Loading...

