Heronesia.com - Wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan hingga kini
masih menuai pro kontra di berbagai kalangan karena dianggap melemahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton
Pasaribu, RUU ini bukan hanya untuk KPK, tetapi juga lembaga lainnya.
"RUU tentang penyadapan bukan hanya mengatur mekanisme
dan pertanggunggungjawaban KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang
diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri,
Kejaksaan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2).
Masinton juga menuturkan, RUU penyadapan sudah masuk dalam
Prolegnas 2018. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan penyadapan diatur
dalam sebuah undang-undang.
"Mahkamah Konstitusi bahwa prosedur penyadapan harus
diatur melalui undang-undang. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan hingga saat
ini belum ada pengaturan yang komprehensif," ungkapnya.
Penyadapan berdasarkan pandangan MK, kata Masinton, juga
dianggap sebagai pelanggaran privasi. Oleh karena itu, proses penyadapan harus
dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
"Mahkamah berpendapat, penyadapan merupakan bentuk
pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal
ini jelas melanggar UUD 1945," tandasnya. (merdeka)
Loading...

