Heronesia.com - Jelang kampanye Pilkada yang akan dimulai 15 Februari,
pasangan calon (paslon) mempersiapkan alat peraga yang diharapkan dapat menarik
dukungan pemilih.
Untuk diketahui, pembuatan alat peraga kampanye tidak boleh
dilakukan asal-asalan.
Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) telah mengatur ketentuan
mengenai alat peraga kampanye ini dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, melalui beleid
tersebut KPU mengatur desain dan materi yang diperbolehkan dicantumkan dalam
alat peraga kampanye.
Dalam pasal 29 ayat (3) dijelaskan, desain dan materi alat
peraga kampanye yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh paslon dilarang
mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI, dan atau pihak lain
yang tidak menjadi pengurus partai politik.
"Selanjutnya muncul persepsi bahwa gambar figur-figur
tertentu tidak boleh digunakan untuk kampanye, kami klarifikasi," kata
Wahyu ditemui di KPU, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
"Yang benar adalah yang difasilitasi oleh KPU tidak
boleh. Tetapi untuk kegiatan internal parpol tentu boleh," lanjut Wahyu.
Kegiatan internal parpol tersebut misalnya untuk rapat
parpol ataupun konsolidasi parpol, serta kegiatan lain yang sifatnya internal.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, larangan
pencantuman gambar Presiden, Wakil Presiden dan tokoh-tokoh yang tidak menjadi
pengurus dalam alat peraga kampanye, agar tidak menjadi klaim dari parpol atau
kandidat paslon tertentu.
"Kepala negara, wakil kepala negara, Presiden dan Wakil
Presiden itu milik semua orang," kata Arief.
"Makanya KPU menjaga supaya tidak jadi rebutan,
dilarang dalam bahan kampanye menggunakan foto Presiden dan Wakil
Presiden," pungkas Arief. (kompas)
Loading...

