Heronesia.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin
Dwihananto mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian
dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas Dhani
tersebut dikirim polisi pada Selasa (30/1) lalu.
"Sudah kami kirim lagi (berkas Ahmad Dhani) tanggal 30
Januari kemarin," katanya, Kamis (1/2).
Dalam berkas itu, polisi menyertakan alat bukti tambahan.
Menurutnya, berkas itu sudah sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Namun,
Dia enggan rincikan apa saja alat bukti tersebut.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami
ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,"
jelasnya.
Mardiaz menambahkan, pemeriksaan Dhani sebagai tersangka
tidak lagi dilakukan selama polisi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani),"
pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan memulangkan berkas
kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1). Kembalinya berkas tersebut karena
ada kekurangan yang harus dilengkapi polisi berkaitan dengan pasal yang
dikenakan terhadap Dhani.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti
terkait unsur pasal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel
Yovandi Yazid.
Seperti diketahui juga, kasus Dhani ini bermula dari konten
yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah
Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
source: merdeka
Loading...

