Heronesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kesempatan
terakhir kepada PT Grand Ancol Hotel—induk unit usaha hiburan Alexis—untuk
menutup seluruh kegiatan usahanya pada Rabu (28/3/2018), hari ini.
"Kami (Pemprov) tunggu hari ini, karena ini adalah hari
terakhir dari pemberitahuan kami sebelumnya. Lihat saja, sampai kemarin belum
ada tanda-tanda (penutupan) apa pun," ujar Anies di kantor Wali Kota
Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Anies menegaskan, bakal melakukan tindakan represif pada
Kamis (29/3), kalau pengelola Alexis tak menutup semua usahanya sampai Rabu
malam nanti.
"Hari ini terakhir. Bila sampai nanti malam tidak ada
jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kami akan bertindak,"
tandasnya.
Untuk diketahui, penutupan seluruh unit usaha Alexis itu
menyusul pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel.
Anies meneken surat pencabutan TDUP perusahaan itu pada 22
Maret 2018. Pencabutan itu dilakukan karena unit usaha Alexis terbukti
melakukan praktik prostitusi dan perdagangan perempuan. (suara)
Loading...

