
Heronesia.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Senin
(2/4/2018), menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengatur tarif onjek online
di Tanah Air.
Alasannya, jelas Budi, karena ojek yang menggunakan
kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam
undang-undang transportasi yang berlaku di Indonesia.
“Itu ada dalam Undang-undang, hal ini karena tingkat
keselamatan yang tidak bisa dijamin,” kata Budi di kantor Kementerian
Perhubungan, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, pemerintah hanya bisa mendorong para pengemudi
dan pengguna ojek online untuk mematuhi aturan berkendara.
"Seperti kita dorong menggunakan helm dan sebagainya.
Itu yang baru bisa kami lakukan. Saat ini kami baru bisa mengatur taksi online.
Penetapan tarif disepakatai antara pengemudi ojek dengan Grab dan Gojek,”
lanjut dia.
Meski tidak bisa intervensi dalam penetapan tarif ojek
online, Budi meminta kepada penyedia aplikasi dalam menetapkan tarif harus
mempertimbangkan kepentingan para pengemudi, jangan sampai pengemudi menjadi
tertekan.
“Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita
utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan perlindungan jumlah tarif yang
memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," tutup Budi.
Sebelumnya pada pekan lalu Kepala Staf Kepresidenan,
Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan bahwa penyedia jasa ojek online
seperti Grab dan Go-Jek telah sepakat untuk menaikkan tarif ojek online.
Sementara di kesempatan berbeda, Budi mengusulkan agar tarif ojek online
sebaiknya ditetapkan di angka Rp2000/km. (suara)
Loading...
