Heronesia.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Setya
Novanto, mengakui sudah melakukan berbagai upaya supaya tak dilakukan penahanan
terhadap dirinya.
Ketua DPR tersebut dibawa dari Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo untuk diperiksa di kantor KPK, Minggu (19/11/2017) tengah malam.
Seusai diperiksa, Senin (20/11) dini hari sekitar pukul
01.00 WIB, Setnov langsung dijebloskan ke Rutan KPK.
"Saya sudah melakukan langkah- langkah, mulai dari
mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden (Joko Widodo), maupun
kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah
Praperadilan," kata Novanto seusai diperiksa penydik di KPK, Kuningan,
Jakarta Pusat, Senin dini hari.
Namun, semua upaya itu tidak dapat membebaskan Novanto dari
kejaran KPK. Sejak Jumat (18/11), KPK sudah melakukan penahanan pada Novanto.
Penahanan itu kemudian dibantarkan lantaran ia harus jalani
perawatan medis pascamengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (17/11/2017)
malam.
"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya
diundang (sebagai saksi) saya kan selalu memberikan alasan, jawaban karena ada
tugas," tutur Novanto.
Sementara pemanggilan sebagai tersangka, kata Novanto,
dirinya baru dipanggil satu kali dan langsung dikeluarkan perintah penangkapan.
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali,
tahu-tahu sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, Setnov sempat dirawat selama dua hari tiga
malam di RSCM sebelum dibawa KPK ke rutan, dini hari ini.
Sebelumnya KPK sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap
Ketua DPR di rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu
(15/11) malam. Tapi upaya KPK gagal lantaran dia tak ada dirumah.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto berkali-kali
mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun
sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
source: suara
Loading...

