Heronesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan apakah
permohonan Jusctice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan
atau tidak. Nasibnya baru bisa dipastikan KPK pada saat jaksa penuntut umum
membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
e-KTP tersebut pada tanggal 22 Maret 2018.
"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22
Maret kalau jadi tuntutan dibacakan pada saat itu. Karena ini tahapan yang
standar saya kira," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,
Rabu (7/3/2018).
Apa yang disampaikan Febri mengacu pada Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dimana penentuan nasib JC dari terdakwa akan
diputuskan sebelum atau bersamaan dengan tuntutan akan dibacakan. Pengajuan JC
milik Setnov telah dibahas sejak lama oleh penyidik KPK maupun pimpinan KPK.
Mantan Ketua DPR itu mengajukan JC pada 24 Januari 2018 lalu.
"Kalau mengacu pada surat edaran MA posisinya juga
sangat jelas tuntutan disampaikan terlebih dahulu, baru kemudian nanti hakim
juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Febri menegaskan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan
JC dikabulkan adalah terdakwa harus bisa mengungkap nama-nama pihak yang
terlibat dalam kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Poin lain yang menjadi
pertimbangan adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terdakwa di muka
persidangan.
"Kami pasti akan pertimbangkan misalnya apakah
nama-nama atau peran pihak lain bisa disampaikan di proses persidangan atau
penyidikan. Adanya tersangka lain itu cukup signifikan, nanti penyidik akan
diminta pendapatnya terkait hal itu. Kalau kita simak sidang, ada yang diakui
dan ada yang tidak termasuk penerimaan 7,3 juta dollar AS," kata Febri.
Lebih lanjut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch
tersebut mengatakan belum dipastikannya nasib JC Novanto karena KPK masih fokus
mempersiapkan barang bukti yang digunakan untuk mengungkap peran Setnov secara
lengkap dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Apalagi,
majelis hakim berencana sidang Setnov dijadwalkan setiap hari.
"Terkait dengan sidang yang akan dilakukan setiap hari,
KPK tentu siap ya JPU KPK juga sudah menyiapkan bukti dengan sangat rinci yang
nanti siap akan dihadirkan di persidangan," lanjutnya.
Setya Novanto, didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dollar
AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui keponakannya Irvanto
Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Novanto juga disebut menerima jam tangan mewah merek Richard
Mille seharga Rp3,5 miliar dari pengusaha Johannes Marliem. (suara)
Loading...

