Heronesia.com - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI
Kapitra Ampera mengatakan seharusnya Buni Yani diperlakukan seperti pahlawan,
bukan seperti penjahat.
"Dia seorang hero, pahlawan. Dia membela keyakinan
agamanya yang diinjak-injak orang," kata Kapitra dilansir dari Suara.com,
Selasa (14/11/2017).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, beberapa jam lalu,
menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani,
terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Pangkalnya, dia mengunggah potongan
video berisi ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Al Maidah.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok
bersalah dalam kasus penodaan agama, katanya, seharusnya dijadikan
pertimbangan. Ahok divonis berarti dia telah terbukti melakukan kesalahan.
Atas keputusan pengadilan, Kapitra menyarankan kepada Buni
secepatnya banding.
"Banding, itu sudah," katanya.
Siang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang
dipimpin Saptono menyatakan:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti
melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen
elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa satu tahun enam bulan."
Vonis lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100
juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1
tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau
dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal
yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan
terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah
dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan
mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
"Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak
sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal
eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.
Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena
terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan
hukum tetap," ujar hakim.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang
dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.
Source: suara
Loading...

