Heronesia.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus
korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat
perlindungan hukum.
"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan
Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya
kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses
hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia
melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara
itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi
kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan
praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan
karena yang menangani perkara itu adalah KPK.
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya
Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum
kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya
mengikuti aturan setelah KPK menahan dia sebagai tersangka kasus korupsi
KTP-Elektronik.
source: antara
Loading...

