Heronesia.com - Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga
di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa beberapa waktu yang lalu
akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri pada Selasa (21/11/2017).
Prosesi akad nikah yang difasilitasi Polresta Tangerang itu
dilaksanakan di kediaman mempelai pria di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan
Tigaraksa.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna
menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.
Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif menerangkan,
rencana melangsungkan pernikahan sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua
mempelai. Polresta Tangerang, kata Kapolres, hanya memfasilitasi akad nikah
itu.
"Hari ini mereka dinikahkan secara agama dulu. Kita
akan bantu juga agar pernikahan mereka tercatatkan di administrasi
negara," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, difasilitasinya akad nikah oleh
Polresta Tangerang merupakan bagian dari trauma healing untuk keduanya.
Kasus persekusi sendiri, kata Kapolres, masih terus
diselidiki termasuk mengejar pelaku pengunggah video persekusi ke media sosial.
"Prosesi akad nikah adalah momen yang sakral, untuk itu
kita berusaha agar kekhidmatannya tidak terganggu. Tentu secara psikologi
keduanya masih trauma, kita berharap setelah akad nikah akan turut meringankan
beban psikis mereka," terang Kapolres.
Kapolres berjanji akan terus mengusut kasus persekusi itu
hingga tuntas. Kapolres juga menegaskan, kasus tersebut harus dijadikan
pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
Ke depan, lanjut Kapolres, pendidikan hukum (law education)
untuk masyarakat akan digencarkan agar peristiwa main hakim sendiri tidak
terjadi lagi.
"Saya mengimbau agar masyarakat mengdepankan hukum.
Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi.
Dan polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri,"
ungkap Kapolres.
Turut hadir dalam akad nikah itu keluarga kedua mempelai,
Kabag Sumda Polresta Tangerang Kompol Sumantri yang mewakili Kapolresta
Tangerang dan perwakilan Bhayangkari cabang Kota Tangerang.
Bertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandung mempelai
wanita dan khotbah nikah dibacakan Ustad Jamaludin yang merupakan PNS bagian
bimbingan mental Polresta Tangerang. (tribun)
Loading...

