Heronesia.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Eddy ikut
berkomentar mengenai ucapan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai
pernikahan putri semata wayang Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang dan Bobby
Nasution. Menurutnya, Fahri hanya termakan isu hoax mengenai pernikahan
Kahiyang-Bobby.
"Pak Fahri mungkin terprovokasi ini aja, terprovokasi
hoax aja. Kalau melihat kejadian hari ini (pernikahan Kahiyang-Bobby) pasti
berubah pandangan Pak Fahri. Sederhana," kata Lukman seperti diberitakan
merdeka.com, Rabu (8/11).
Lanjut Lukman, pernikahan Kahiyang-Bobby sangat sederhana.
Bahkan tidak terlihat seperti pernikahan seorang anak pemimpin negara.
"Saya lihat di TV tadi sederhana sekali. Tidak wajar
malah dari sisi perkawinan anak presiden. Sudah seperti perkawinan orang-orang
di kampung saja. Dekorasinya biasa, seperti di kampung-kampung," ujarnya.
Tambahnya, yang membedakan perkawinan anak Jokowi dengan
masyarakat pada umumnya hanyalah segi pengamanannya. Pengamanan ketat, kata
Lukman, diperlukan, Sebab Kahiyang adalah anak orang nomor satu di Indonesia.
"Kemudian yang membedakan dengan perkawinan orang biasa
ya pengamanannya aja banyak karena itu kan menyangkut pengamana Presiden dan
Wapres dan tamu-tamu negara banyak sekali. Kedua yang membedakan tamunya
banyak. Kalau soal dekorasinya soal gedungnya, biasa-biasa aja," tuturnya.
Tak ketinggalan, dalam perbincangan, Lukman juga mengucapkan
selamat pada pasangan Kahiyang-Bobby yang sekarang telah resmi menjadi suami
istri. Ia mendoakan supaya mereka bisa menjadi pasangan yang berguna bagi orang
tua dan juga mertua.
"Saya mengucapkan selamat menempuh hidup baru, Kahiyang
dan Bobby semoga menjadi keluarga yang samawa. Dan mudah-mudahan bisa membikin
bangga orang tua dan mertualah," ucapnya.
Sebelumnya Fahri sempat mengungkapkan, pernikahan
Kahiyang-Bobby terlalu berlebihan. Sebab Jokowi mengundang ribuan orang. Dia
juga menyinggung Jokowi tidak mengedepankan revolusi mental karena Jokowi
sempat memberi edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang Gerakan
Hidup Sederhana.
Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 ini memuat beberapa poin
penting, diusahakan mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) dan
pejabat negara diimbau jumlah undangan terima penyelenggaraan acara. Seperti
pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan,
dan jumlah peserta yang tidak boleh lebih dari 1.000 orang. (merdeka)
Loading...

