Heronesia.com - Mantan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul curiga dengan
alasan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menolak diperiksa KPK, hari
ini, karena KPK belum mendapatkan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Luhut,
Novanto ketakutan kalau-kalau nanti langsung ditahan sebagai tersangka dugaan
korupsi proyek e-KTP.
"Itu sangat tidak wajar (meminta izin Presiden). Dia
tahu kalau dia datang hari ini, dia akan masuk pakai rompi oranyenya. Jadi dia
ketakutan," kata Ruhut dilansir dari Suara.com, Senin (13/ 11/2017).
Menurut Ruhut janganlah Jokowi diajak untuk mengintervensi
proses hukum. Ruhut mengatakan KPK tak perlu minta izin Presiden untuk
memeriksa Novanto.
"Tegas kok apa yang disampaikan oleh bapak Presiden.
Jadi Presiden jangan diajak intervensi hukum dan ingat korupsi terorisme dan
narkoba itu lex specialis. Itu tindak pidana khusus. Tak perlu ada izin
Presiden. Itu jelas kok putusan MKnya," tutur Ruhut.
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa
sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra
Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Ruhut berharap Novanto kooperatif dengan mematuhi proses
hukum.
"Karena itu jangan korupsi. Rakyat ini miskin karena
ulah para koruptor lho, Novanto harus berani bertanggungjawab dong dengan apa
yang telah dilakukan. Jika pembuktian terbalik Novanto zaman dulu dengan
kekayaan dia sekarang. Banyak saja ngomongnya," ujar Ruhut
Ruhut yakin KPK akan menjemput paksa Novanto jika
terus-terusan mangkir.
"Nanti dia akan dijemput paksa. KPK berani kok. Nggak
usah khawatilah. Percayakanlah KPK itu pahlawannya rakyat. Siapa yang
mengganggu KPK sama saja itu mengganggu rakyat. Banyak rakyat miskin karena
ulah para koruptor," kata Ruhut.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian
bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya,
dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar
Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil
Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah.
Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak
imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK
memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan
Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja.
Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata, "Sekarang saya tanya, apakah saya
mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan
hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara
hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri." (suara)
Loading...

