Heronesia.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah Komisi Pemilihan
Umum (KPU) melarang bekas narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Larangan tersebut, nantinya akan tertuang dalam Peraturan
KPU (PKPU).
"Kalau kami (KPK) dukung KPU. Dari kemarin saya
sampaikan, masih banyak orang lain yg integritasnya bagus," ujar Agus di
rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jalan Widya Chandra III, No 10, Jakarta
Selatan, Senin (28/5/2018).
Menurut Agus, setelah eks narapidana korupsi tidak bisa ikut
pemilihan legislatif, bisa menguntungkan masyarakat dalam memilih wakil
rakyatnya.
"Menyadarkan masyarakat saja, supaya masyarakat memilih
calon yg betul-betul kualitasnya bagus, track record-nya bagus, integritasnya
bagus," jelas Agus.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo akan memerintahkan
komisi II DPR untuk meminta KPU melakukan evaluasi terkait larangan eks
narapidana korupsi maju di pileg.
Menurut Bambang, KPU bisa menabrak Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu kalau sampai membatasi hak warga negara untuk
dipilih.
"Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg
siapapun dia termasuk mantan terpidana korupsi kalau dia sudah menjalankan
hukumannya lewat dari 5 tahun," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta.
"Maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di
politik atau menjadi pejabat publik sebagaimana yang diatur dlaam UU. Kecuali
pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut," Bambang
menambahkan.
Ia menganggap setiap bekas koruptor yang sudah kembali ke
masyarakat meski dihukum bersalah oleh pengadilan, maka haknya sudah sama
dengan masyarakat biasa.
"Karena saya yakin justru bisa jadi yang bersangkutan
jauh lebih baik daripada yang belum pernah melakukan kesalahan. Dan saya setuju
apa yg disampaikan oleh wakil ketua KPK Pak Saut, bahwa seseorang yang dihukum
belum tentu dia lebih buruk dari yg belum pernah dihukum," kata dia.
source: suara
Loading...

