Heronesia.com - Tes psikologi akan diterapkan untuk masyarakat yang ingin
memperpanjang SIM maupun membuat SIM baru mulai 25 Juni 2018. Penerapan ini
diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor
psikologi.
"Mulai 25 Juni 2018 perpanjang SIM dan buat baru dengan
tes psikologi," kata Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar seperti
dilansir detikcom, Selasa (19/6/2018).
Fahri mengatakan, rencananya polisi akan mensimulasikan tata
cara tes psikologi pada tanggal 21 sampai 23 Juni. Namun tak dijelaskan di mana
simulasi itu akan dilakukan.
Menurut Fahri, penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM
merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36
peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Untuk bentuk
tes sendiri, Fahri mengatakan akan ada soal tanya jawab.
"Kalau materi tes psikologi itu biasanya menjawab soal
tetapi semua kita serahkan kepada lembaga psikologi profesional. Dan juga kita
minta bantuan dari Psikologi Polda Metro Jaya, mereka akan melakukan pembinaan
kepada lembaga-lembaga psikologi yang akan melaksakan tes psikologi,"
imbuhnya.
Untuk biaya tes psikologi sendiri Fahri belum mengetahuinya.
Menurutnya, polisi hanya menerapkan persyaratan itu. Nantinya pihak dari
psikologi yang akan merilis terkait biaya tes psikologi itu.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Dirlantas Polda Metro
Jaya berharap akan menggurangi akan kecelakaan lalu lintas di wilayah Metro
Jaya. Penerapan ini dikatakan Fahri untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi
karena faktor psikologis.
"Dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM
diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor
psikologis dari pengemudi misalkan saja kasus yang pernah terjadi pada tahun
2015 yang lalu di Jalan Sultan Iskandar Muda di mana tersangka pengemudi
berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan
menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka luka," kata Fahri.
source: detikcom
source: detikcom
Loading...
