Heronesia.com - Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat menghormati
penghentian kasus pornografi Rizieq Shihab oleh kepolisian. Menurut pihak MUI,
polisi berwenang menghentikan kasus itu.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, penyidik
kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan
pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering
terjadi.
"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada
pihak (yang) memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut Tauhid Saadi
dalam pernyataan persnya, Senin (18/6/2018).
Dia mengatakan bahwa MUI menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan
penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi
kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal
itu," kata dia.
Memang dalam ketentuan hukum, kata dia, SP3 bisa diterbitkan
jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan
perbuatan perdata. SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan
tidak ada atau kurang.
Dan sebuah perkara, kata dia, juga bisa dihentikan melalui
SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan
oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan
mengganggu kepentingan umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan
dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. (suara)
Loading...

