Wakil Ketua DPR RI ini sebelumnya sempat mencabut laporan
kasus Sohibul dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa secara tenang.
"Iya (sudah direncanakan). Sudah dilanjutkan
saja," kata Fahri seusai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa
(26/6/2018).
Meski masih berseteru dengan Sohibul, Fahri tetap menjalin
komunikasi dengan kader-kader PKS selama bulan Ramadan. Melalui komunikasi itu,
Fahri mendengar keluh kesah beberapa rekannya di PKS yang telah dipecat
Sohibul.
Terkait hal itu, Fahri menganggap tindakan Sohibul sebagai
pimpinan partai kian serampangan.
"Kami ada beberapa kali komunikasi (dengan kader PKS).
Yang saya sayangkan di bulan puasa lalu ada banyak kawan yang dipecat. Ada
kawan saya yang dihukum dan sebagainya. Itu (Sohibul Iman) kayaknya malah
semakin ugal-ugalan," tudingnya.
Namun, Fahri mengelak tindakan pemecatan beberapa kader PKS
sebagai alasan utama dirinya batal mencabut perkara Sohibul. Dia tak menampik
roda organisasi PKS di kepemimpinan Sohibul semakin karut-marut.
Meski namanya sudah tak masuk di struktur kepengurusan
partai, Fahri mengakui ada niatan untuk bisa memperbaiki situasi internal PKS.
Akan tetapi, Fahri mengaku masih berfokus dengan proses hukum kasus Sohibul
yang kini kembali berjalan.
"Saya sendiri tetap ingin memperbaiki partai ini.
Partai ini sepertinya mulai dikelola tidak normal dan kita lihat saja nanti
kinerja DPP ini. Tapi nanti itu saya akan buat respons. Yang penting kasus ini
jalan dulu," katanya.
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik
yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan seusai polisi menerima
permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama
baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat
Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310
KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3
serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. (suara)
Loading...

