Heronesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar janji
kampanye dengan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta,
demikian dikatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam siaran persnya,
Selasa (12/6/2018).
Anies dituding melanggar janji kampanye setelah mengeluarkan
Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan,
Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara
Jakarta.
Pergub itu, menurut LBH Jakarta, berarti bahwa pemerintahan
Anies dan Sandiaga Uno telah memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi
Teluk Jakarta.
"Seperti diketahui khalayak ramai, Anies-Sandiaga
menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan: 'Menghentikan
reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta
perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta'
ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu," bunyi
pernyataan yang diteken oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta itu.
"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin
nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar
kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji
sepertinya tinggal janji saja," demikian isi pernyataan itu lebih lanjut.
Baca juga: Cerdas, Pelajar Tunanetra Minta Hadiah Sepeda Ditukar dengan Barang ini ke Jokowi
Baca juga: Cerdas, Pelajar Tunanetra Minta Hadiah Sepeda Ditukar dengan Barang ini ke Jokowi
Pada Pasal 4 Pergub yang diteken Anies itu disebutkan bahwa
Badan Pelaksanaan akan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan reklamasi.
Sedangkan fungsinya, jelas koalisi itu, adalah
mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem
pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, dan bahkan
mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan
yang sudah ada oleh perusahaan mitra yang tak lain adalah para pengembang.
Anies sendiri pada akhir pekan lalu, setelah menyaksikan
penyegelan ratusan bangunan tak berizin di Pulau D yang merupakan hasil
reklamasi, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu rampungnya Perda Rencana
Tata Ruang Zonasi untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
Sementara pada Desember 2017 Anies telah mencabut dua
rancangan Perda terkait reklamasi dan mengatakan akan mengkaji ulang dan
menyempurnakan rancangan itu.
Pada Jumat (8/12/2018) Anies mengatakan dirinya berharap
tahun ini raperda baru terkait tata ruang lahan reklamasi bisa rampung.
"Insyaallah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya
kemarin kita tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya,
supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan Perpres dan
yang digariskan Perpres itu nanti di tim badan pelaksana," kata Anies. (suara)
Loading...

