Heronesia.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritik keras kebijakan
Gubernur DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) lewat Pergub 24
/2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2018. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Anies
mempersulit warga Jakarta untuk mendapat hunian layak di Ibu Kota.
"Pasti berdampak ke sulitnya mendapatkan hunian di
Jakarta. Kalau lihat kondisi ini kan sedang lesu-lesunya properti. Pergub NJOP
ini berdampak ke ekonomi luar biasa besar," kata Gembong saat dihubungi,
Senin (9/7).
Gembong menjelaskan, kenaikan NJOP bakal membuat harga tanah
dan hunian di Jakarta meroket. Sehingga akan menghalangi warga Jakarta untuk
mendapat tempat tinggal. Selain itu, nilai pungutan pajak bumi bangunan (PBB)
akan naik pula. Hal ini bakal memberatkan warga yang telah memiliki hunian,
terang Gembong.
"Jangan terlalu mudah membuat kebijakan yang akhirnya
malah menimbulkan problem di masyarakat. Lewat anggota Fraksi PDIP di Komisi C
tentang perpajakan, kita akan sampaikan evaluasi NJOP itu," tambah
Gembong.
Gembong menegaskan PDIP menyesalkan kebijakan Anies
menaikkan NJOP di Jakarta. Harga tanah menurutnya malah dinaikkan saat Pemprov
DKI belum mampu memberi solusi perumahan bagi warga Jakarta.
Rumah DP Nol Rupiah, kata Gembong, belum ada perkembangan
signifikan. Jangankan publik bisa memesan, skema pembiayaan saja belum
dirampungkan. Dia juga menyoroti program rusun sewa yang juga tidak jadi prioritas.
Hal itu dilihat dengan rencana pencoretan anggaran rusun di APBD-P 2018 oleh
Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara rumah dp nol rupiah belum berjalan, rumah
sewa juga tidak dijalankan. Sehingga program perumahan di Jakarta jadi stuck.
Ini diperparah dengan kenaikan NJOP," tegasnya.
Anies telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2018. Pergub itu mengatur kenaikan NJOP dengan rata-rata 19,54
persen. Jalan Jenderal Sudirman jadi kawasan dengan NJOP paling tinggi, yakni
Rp93.963.000 per meter persegi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut keputusan
menaikkan NJOP disebabkan perubahan fisik dan fungsi lahan di Jakarta.
Dia juga menganggap kenaikan NJOP tidak memberatkan
masyarakat menengah ke bawah karena terjadi di wilayah-wilayah masyarakat
menengah ke atas.
"Kami harapkan bawah ini untuk menghadirkan kesetaraan
dan keadilan. Penyesuaian ini 90 persen terjadi di daerah-daerah tertentu yang
rata-rata masyarakat menengah ke atas sekali," kata Sandi di Balai Kota
Jakarta, Jumat (6/7).
Loading...

