Heronesia.com - Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan
tidak memiliki kewenangan ihwal pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh imigrasi Arab Saudi.
"Kami tidak bisa intervensi, itu kewenangan Arab Saudi
di luar kewenangan kami. Apalagi polisi Indonesia kita tidak bisa ikut campur
dengan polisi sana (Arab Saudi)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat
Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto melalui pesan singkat, Kamis, 27
September 2018.
Kepolisian Arab Saudi, kata Setyo, juga tidak bisa
mencampuri perkara Kepolisian RI. Setyo juga enggan menanggapi Rizieq yang
merasa dicekal oleh pemerintah Arab Saudi.
Setyo kembali menegaskan bahwa hal
tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Arab Saudi.
"Masa pemerintah Arab bisa diintervensi oleh pemerintah
Indonesia. Mereka kan punya harga diri, sama dengan kita. Pemerintah Indonesia
juga tidak akan mau kalau ada intervensi urusan internal Indonesia," kata
Setyo.
Pada 25 September, Tim Advokasi GNPF Nasrullah Nasution
mengatakan Rizieq Shihab tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicegah keluar
dari Arab Saudi. Mereka meminta perlindungan pada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Alhasil, Fadli Zon berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan
Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan. Ia akan meneruskan keterangan yang dia
terima dari FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama kepada mereka.
Sebelumnya, Nasrullah Nasution mengatakan Rizieq merasa
gerak-geriknya selalu diawasi. Kecurigaan diawasi itu menguat setelah
kepolisian Indonesia menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
atas kasus dugaan penistaan Pancasila dan kasus chat mesum yang menjerat
Rizieq.
Menurut Nasrullah, kecurigaan diawasi itu tambah menguat
lagi setelah Rizieq Shihab bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo
Subianto dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais. (Tempo)
Loading...

