Heronesia.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta angkat suara
perihal dugaan muatan kampanye dari
ceramah yang disampaikan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada
acara Reuni Akbar 212.
Rizieq Shihab yang berada di Mekkah, Arab Saudi menyampaikan
pidatonya lewat teleconference kepada ratusan ribuan peserta Reuni Akbar 212
yang berkumpul di Lapangan Monas, Jakarta pada Minggu, 2 Desember 2018.
Rizieq Shihab menyinggung lima hal yang dinilainya merupakan
kebobrokan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, ada indikasi gerakan sistematis
dan struktural yang ingin menghancurkan sendi-sendi kehidupan beragama, berbangsa,
dan bernegara, saat ini.
"Sekarang coba kita lihat posisi Rizieq, apakah dia
peserta kampanye atau orang di luar tim kampanye," ujar Komisioner Bawaslu
DKI bidang penindakan, Puadi, kepada Tempo melalui telepon pada Senin, 3
Desember 2018.
Puadi lantas menjelaskan, bila Rizieq Shihab tidak terdaftar
dalam tim sukses salah satu pasangan calon, narasi ceramahnya itu tidak menjadi
temuan Bawaslu. Dalam konteks tersebut, Bawaslu mengacu pada Pasal 1 ayat 27
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengertian Kampanye.
Puadi menjabarkan, dalam ayat itu tertuang definisi peserta
kampanye. Ia menerangkan, peserta kampanye adalah anggota partai politik dari
DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota,
anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai atau gabungan
partai.
Adapun dalam struktur Badan Pemenangan Nasional Prabowo
Subianto - Sandiaga Uno, Rizieq Shihab tidak tercatat secara resmi sebagai
anggota tim sukses. Maka, Rizieq Shihab
bukan tergolong anggota kampanye dan ceramahnya tidak menjadi temuan
Bawaslu.
Sedangkan bila ditilik dari kegiatannya, selama penyisiran
berlangsung, para Komisioner Bawaslu yang terdiri atas divisi sumber daya
manusia, pengawasan, dan penindakan, tidak menemukan adanya atribut-atribut
kampanye.
Dalam upaya penyisiran dan pengawasan kegiatan tersebut,
Bawaslu DKI dibantu oleh pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan. Bawaslu juga
melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami dan kepolisian memastikan melalukan pencegahan
(pelanggaran) agar pada pelaksanaan reuni itu tidak ada aktivitas kegiatan
kampanye," ujarnya menjelaskan sikap Bawaslu terkait acara Reuni Akbar 212
di Lapangan Monas, Jakarta pada 2 Desember 2018. (Tempo)
Loading...

