Heronesia.com - Awal bulan April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% bulan ini
seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.
Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan
gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka
meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah
memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode
Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
"Iya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun
pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan
selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata kata Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai acara Apresiasi dan penghargaan wajib pajak
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2019, Jakarta, Rabu (13/3/2019) lalu.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS
(golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp
1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30
tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji
terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa
kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah
menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32
tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0
tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa
kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Loading...

