Heronesia.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai pengacara
Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, melakukan pelanggaran obstruction of
Justice atau mengganggu proses peradilan secara utuh.
Koalisi itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI); KontraS; Indonesia Corruption Watch (ICW); LBH Pers; PBHI;
ztruth; TII; Mak Pemuda Muhammadiyah; dan, GAK.
Aktivis koalisi itu, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya
ada dua pelanggaran yang dilakukan Yunadi sebagai pengacara tersangka kasus
dugaan korupsi dana KTP elektronik tersebut.
“Pertama, yaitu saat Yunadi menyarankan agar Novanto saat
itu masih berstatus saksi, tidak menghadiri agenda pemanggilan KPK, karena
harus menunggu izin tertulis dari Presiden Joko Widodo,” tutur Kurnia dalam
pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017).
Ia mengatakan, Yunadi memberikan saran seperti itu kepada
Setnov dengan mengacu pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3.
Pasal itu tertulis “pemanggilan dan permintaan keterangan
untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus
mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”
Oleh Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 76/PUU
XIII/2014 MK, disebutkan frasa “Mahkamah Kehormatan Dewan” harus diganti
menjadi “Presiden”.
Menurut Kurnia, Yunadi tidak tempat memaknai konstruksi
Pasal 245 ayat 1 tersebut. Sebab, makna pasal itu adalah, surat izin presiden
diperlukan kalau anggota DPR yang mau diperiksa itu sudah sebagai tersangka.
"Nah, frasa ‘diduga melakukan tindak pidana’ dalam
Pasal 245 ayat 1 UU MD3 itu sebenarnya merujuk pada seseorang yang berstatus
‘tersangka’ bukan ‘saksi’,” kata Kurnia.
"Waktu itu, KPK tiga kali memanggil Setnov sebagai
saksi untuk tersangka korupsi KTP elektronik Direktur Utama PT Quadra solution
Anang Sugiana Sudihardjo, tapi tak hadir dengan alasan tak ada surat izin
presiden,” tegasnya.
Kurnia melanjutkan, KPK juga tak memerlukan surat izin dari presiden
untuk memanggil Setnov sebagai tersangka.
“Sebab, Pasal 251 ayat 1 yang menyebut harus ada surat izin
presiden itu tidak berlaku untuk anggota DPR yang disangkakan melakukan
pelanggaran pidana khusus seperti yang dijelaskan pada Pasal 245 ayat 3 huruf
C,” terangnya.
Ia menjelaskan, “pidana khusus” yang dimaksud UU MD3 itu
merujuk tindak pidana yang tak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
"Kejahatan korupsi termasuk yang dikategorikan sebagai
tindak pidana khusus. Ini terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 yang sudah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jadi,
tipikor diatur di luar KUHP,” jelasnya.
"Jadi sudah jelas jika KPK ingin memanggil seorang
anggota DPR yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dengan dugaan melakukan
tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin dari Presiden," Kurnia
menambahkan.
Pelanggaran kedua yang dianggap dilakukan Yunadi adalah,
melaporkan dua orang pemimpin KPK—Agus Rahardjo dan Saut Situmorang—dan dua
orang penyidik lembaga itu, yakni Aris Budiman serta Ambarita Damanik, karena
diduga tidak patuh terhadap perintah pengadilan.
Kurnia mengatakan, argumen itu coba dibangun oleh tim kuasa
hukum Novanto berdasarkan putusan praperadilan yang telah menggugurkan status
tersangka Novanto.
Padahal, lanjut dia, sudah jelas tertera dalam Pasal 2 Ayat
2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan
Kembali Putusan Praperadilan.
Pasal itu disebutkan, “pemeriksaan praperadilan terhadap
permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal
yaitu apakah ada sedikitnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi
perkara.”
Selain itu, pada ayat 3 dalam pasal yang sama disebutkan,
putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan
tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan
sebagai tersangka lagi.
Penetapan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka, bisa
dilakukan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, dan
berbeda dengan alat bukti sebelumnya.
"Jadi sudah jelas dasar argumen pelaporan tim kuasa
hukum Novanto ke Kabareskrim sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan
obstruction of justice," tutur Kurnia.
"Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil
Antikorupsi menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan
obstruction of Justice," tegasnya.
Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor sebenarnya sudah
mengakomodasi KPK agar bisa menindak pelaku yang mencoba menghalang-halangi
proses hukum tindak pidana korupsi.
"Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara
korupsi KTP elektronik dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana
pun," tandasnya. (suara)
Loading...

