Heronesia.com - Mabes Polri menegaskan, penghentian kasus dugaan penodaan
lambang negara Pancasila yang menyeret pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai
tersangka, tak terkait politik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur
Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penghentian kasus tersebut adalah kewenangan
penyidik Polda Jawa Barat.
”Surat Penghentian Penyidik Perkara (SP3) itu kewenangan
penyidik yang independen. Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik,"
kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta
Selatan, Jumat (4/5/2018).
Menurut Setyo, penyidik tak ada 'deal deal' dengan pihak
tertentu untuk melakukan penghentian kasus Rizieq yang dilaporkan oleh
Sukmawati Soekarnoputeri.
"Saya tegaskan, SP3 kasus ini bukan karena ada
deal-deal tertentu dengan siapa pun,” tegasnya.
Sebelumya, Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah
mengeluarkan SP3 dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq
Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu
sekitar Februari (2018) akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun
Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.
Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno
tersebut atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara, dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama
Baik.
Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka
kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada
akhir Januari 2017.
source: suara
Loading...

