Heronesia.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman
vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni menyatakan Aman terbukti bersalah menjadi otak
pemboman di sejumlah peristiwa.
Dalam sidang yang dijaga super ketat itu, wartawan hanya
boleh menyaksikan vonis Aman di awal di akhir sidang. Sesaat sebelum pembacaan
vonis, hakim menghentikan sidang sejenak dan menunggu wartawan datang masuk ke
ruang sidang.
"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahaman telah
terbuti melakukan tindak pidana terorisme. Dijatuhkan kepada terdakwa pidana
mati," hakim Akhmad Jaeni bacakan vonis.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman
mati ke Bos ISIS Indonesia itu. Tapi dalam pembelaannya, Jumat (25/5/2018)
lalu, Aman mengaku tidak bersalah dan tidak takut dengan ancaman hukuman mati.
Dengan lantang, Aman mengatakan dirinya tidak gentar dengan
ancaman hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang
satu pekan sebelumnya.
Aman menyatakan akan terus memperjuangkan prinsip tauhid
yang ia pegang kuat sampai kehidupan selanjutnya.
Ia pun sempat menyampaikan sedikit ancaman di akhir
pembacaan nota pembelaannya sebab ia melihat hukuman mati tersebut merupakan
sebuah bentuk kedzaliman.
Loading...

