Heronesia.com - Seorang mahasiswa bernama Danick memolisikan Ketua DPP
Partai Gerindra Habiburokhman ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/6).
Anak buah Prabowo Subianto itu dilaporkan karena ucapannya
soal 'mudik neraka' beberapa waktu lalu.
“Benar, laporannya masuk kemarin oleh seorang warganet,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis
(21/6).
Dalam laporan itu, pelapor menuding Habiburokhman telah
menyesatkan dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu apa yang
disampaikan oleh Habiburokhman jauh dari fakta yang ada.
"Jadi, versi pelapor apa yang disampaikan oleh terlapor
dianggap menyesatkan dan jauh dari fakta di lapangan," urai Argo.
Dikonfirmasi terpisah, Danick membenarkan laporannya
tersebut. "Dia (Habiburokhman) saat mudik tidak menggunakan jalur darat
tetapi udara, itu jelas suatu kebohongan," kata Danick.
Danick menambahkan, dengan adanya laporan itu polisi bisa
segera memprosesnya. "Pernyataan itu seperti dibuat-buat. Ketimbang
menimbulkan polemik, biar dibuktikan melalui proses hukum," ujar Danick.
Diketahui, laporan terdaftar dengan nomor
LP/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018. Habiburokhman
disangkakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946
tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 dan
311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Habiburokhman sebelumnya bercerita soal pengalaman mudiknya.
Menurut dia, saat akan mudik ke Lampung rencananya akan membawa kendaraan
pribadinya melewati Pelabuhan Merak.
Tepat pada H-2 Lebaran, kendaraannya harus antre mulai dari
jam sahur sampai pukul 12.30 WIB. "Siang baru naik kapal gitu loh, itu
lancar apanya. Itu namanya 'neraka' mudik lah gitu," kata Habiburokhman. (jpnn)
Loading...

