Heronesia.com - Polda Metro Jaya melakukan penundaan penerapan tes psikologi
untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Argo Yuwono mengatakan, penundaan tersebut karena sistem sedang dalam perbaikan
guna mencari hasil yang maksimal.
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolda, bahwa pelaksanaannya
ditunda untuk tes psikologinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat
(22/6/2018).
Argo belum bisa memastikan sampai kapan penundaan penerapan
tes psikologi tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpas SIM untuk
kesiapan tes tersebut.
"Sampai kapan penundaannya nanti diberitahukan
kemudian. Jadi intinya pelaksanaan tes psikologi permohonan SIM ditunda,"
jelasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda
Metro Jaya akan menambahkan persyaratan baru bagi para calon pembuat Surat Izin
Mengemudi (SIM) Umum. Persyaratannya itu ialah tes psikologi.
Dalam tes psikologi itu, Ditlantas akan bekerja sama dengan
lembaga psikologi dibantu oleh tim psikologi Polda Metro Jaya.
Diketahui SIM Umum merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh
pengendara angkutan umum atau lebih dikenal dengan kendaraan plat kuning.
"Mereka itu dianggap harus punya kompetensi lebih
dibandingkan yang lain. Karena mereka mengangkut penumpang dan dibayar,"
kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi
wartawan, Selasa (19/6/2018).
Loading...

